ADVOKAT INDONESIA MENOLAK TUDUHAN WAKAPOLRI (NANAN SOEKARNA)

PERNYATAAN KEPRIHATINAN ADVOKAT INDONESIA
 
Kepada Yth.: 
1. Presiden Republik Indonesia
2. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia 
3. Jaksa Agung Republik Indonesia 
4. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia 
5. Kepala Kepolisian Republik Indonesia 
6. Segenap Masyarakat Pengguna Jasa Hukum di Indonesia


Dengan hormat,
 

Menyikapi beberapa pernyataan terbuka kepada publik dari:
1. Ketua Mahkamah Agung RI, Bp. Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH.MH ;
2. Wakil Kepala Kepolisian RI, KomJend. Nanan Soekarna ;
3. Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Bp. Achmad Santosa ;


Atas tuduhan yang tidak mendasar dan mendahului Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa Profesi Pengacara (Advokat) adalah PENYEBAB terjadinya praktik Mafia Hukum, yangmana pernyataan-pernyataan dimaksud telah mendiskreditkan dan merugikan profesi Advokat, dan patut disesalkan karena hanya merupakan sebuah pernyataan %u201Dpembelaan diri%u201D serta pencarian %u201Ckambing hitam%u201D semata dari para Pejabat Penegak Hukum yang belum dapat menunjukkan prestasinya yang "significant" atas penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk membersihkan dan melakukan reformasi birokrasi pada Instansi yang dipimpinnya dari oknum-oknum Penyidik maupun Penyidik PNS/Penuntut Umum/Hakim yang menyimpang.


Perlu diketahui dan diingat bersama, adapun pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semata-mata lebih dikarenakan ketidak-mampuan Kepolisian RI dalam memberantas Korupsi!


Oleh karenanya, bersama ini kami para Advokat Indonesia, yang eksistensinya dijamin berdasarkan pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (%u201CUU Advokat%u201D), menyatakan hal-hal sebagai berikut:


1. Bahwa kami sangat menyesalkan pernyataan-pernyataan yang menjadikan profesi kami sebagai %u201Ckambing hitam%u201D atas kegagalan institusi Negara yang tidak mampu memberantas/membersihkan korupsi di Republik yang tercinta ini. Pernyataan-pernyataan yang tidak dapat dibuktikan itu melalui mekanisme hukum yang berlaku adalah suatu kebohongan publik yang dapat membodohi masyarakat luas atas kegagalan Pemerintah RI, termasuk didalamnya adalah Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI dan Mahkamah Agung RI dalam memberantas Mafia Hukum yang bercokol di Instansi-instansi Penegakan Hukum Pemerintah dan Pengadilan-pengadilan di bawahnya;


2. Bahwa dalam suatu proses pemeriksaan perkara, profesi Advokat sebagai profesi yang terhormat (officium nobile) yang bertugas sebagai Kuasa Hukum atau Penasehat Hukum bagi pihak-pihak/anggota-anggota masyarakat yang menjadi Pencari Keadilan (Justitiabelen), sama seperti Penyidik/Penuntut Umum/Hakim, harus melaksanakan tugas pekerjaannya tersebut secara sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan berikut peraturan-peraturan pelaksanaannya maupun kode etik profesi (Kode Etik Advokat Indonesia) yang berlaku. Keberadaannya mana sangat dibutuhkan oleh para Pencari Keadilan untuk dapat terselenggaranya suatu peradilan yang adil, jujur dan tidak memihak (fair trial);


3. Bahwa adalah benar suatu tindak pidana suap (in casu dalam suatu proses pemeriksaan perkara hukum) dapat terjadi jika terdapat penerima suap dan penyuapnya, namun dalam hal ini, kami perlu mengingatkan tindak pidana suap tentu tidak akan terjadi apabila para Pejabat Pemegang Kewenangan-nya tidak atau tidak dapat %u201Cmemperjualbelikan%u201D kewenangan dan/atau kekuasaan yang dimilikinya tersebut. Kondisi ideal tersebut hanya dapat tercapai jika orang-orang yang diangkat sebagai Penyidik/Penuntut Umum/Hakim adalah orang-orang yang lurus dan jujur serta memiliki integritas pengabdian yang besar kepada Bangsa dan Negara untuk menegakan hukum, kebenaran dan keadilan bagi pihak-pihak/anggota-anggota masyarakat yang menjadi Pencari Keadilan maupun terdapat dan berjalannya secara baik sistem pengambilan keputusan/sistem pengawasan/sistem pembinaan di dalam Instansi-instansi Pemerintah Penegak Hukum dan Pengadilan-pengadilan/Mahkamah Agung RI;


4. Bahwa keadaan ideal atas para Penyidik/Penuntut Umum/Hakim yang bertugas tersebut adalah juga keadaan yang sangat didambakan oleh kami para Advokat Indonesia, sehingga tidak lagi terdapat penggunaan-penggunaan kewenangan yang tidak patut (sewenang-wenang dan/atau opini subyektif) ataupun pelampauan kewenangan yang hanya akan menciptakan pelanggaran hak asasi, ketidak-adilan dan kesengsaraan bagi pihak-pihak/anggota-anggota masyarakat yang menjadi Pencari Keadilan maupun tidak lagi terdapatnya Putusan-putusan Pengadilan yang jauh dari rasa keadilan masyarakat dan tidak memperhatikan bukti-bukti yang ada;


5. Bahwa dengan demikian, kami menghimbau kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Wakil Kepala Kepolisian RI dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum untuk meralat kembali pernyataan-pernyataannya yang tidak pantas tersebut, agar tidak menimbulkan kebingungan dan salah pengertian di tengah masyarakat atas profesi Advokat yang juga menjadi bagian dari Catur Wangsa Penegak Hukum Indonesia disamping Hakim, Jaksa dan Polisi (termasuk Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi RI), serta untuk kemudian kita bersama-sama berbuat dan mengatakan %u201Ctidak%u201D pada upaya penyuapan dan penerimaan suap yang mengotori pelaksanaan tugas kita bersama dalam menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan di Negara kita tercinta.


6. Menghimbau kepada masyarakat untuk tetap percaya kepada profesi Advokat, karena system pengawasan kami telah ada jauh sebelum KomJend Nanan Soekarna menjadi WAKAPOLRI, yakni Majelis Kehormatan Kode Etik Profesi Advokat, bahkan bilamana perlu, silahkan laporkan Advokat anda kepada Pihak Kepolisian dan/atau Perwakilan PERADI di kota anda bilamana anda menemui oknum-oknum Advokat yang menunjukkan perilaku-perilaku koruptif.


ADVOKAT INDONESIA SIAP MELAWAN KORUPSI!


Sign Petition
Sign Petition
You have JavaScript disabled. Without it, our site might not function properly.

Privacy Policy

By signing, you accept Care2's Terms of Service.
You can unsub at any time here.

Having problems signing this? Let us know.