Tolak RUU Narkotika RI yang Makin Menjerumuskan Rakyat

Tolak RUU Narkotika RI yang Makin Menjerumuskan Rakyat

Target:
Yth. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia

Setelah mendapatkan, melihat, membaca, mempelajari, dan melakukan evaluasi terhadap RUU Narkotika, kami menemukan bahwa RUU tersebut masih sangat jauh dari memadai, bahkan lebih buruk dari UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 22/1997 tentang Narkotika.

Beberapa hal yang dapat kami sampaikan terkait dengan RUU Narkotika:

1.     Alasan utama untuk melakukan amandemen UU No. 22/1997 tentang Narkotika adalah penjabaran Butir A Pasal 3 UU tersebut dimana sangat terkait dengan mendesaknya dilakukan upaya-upaya penanggulangan masalah kesehatan yang dalam sepuluh tahun belakangan mengalami peningkatan yang sangat pesat dibandingkan periode-periode sebelumnya, terutama penyebaran HIV dan penyakit menular lainnya di dan dari kalangan pengguna NAPZA suntik ke populasi yang lebih luas;

2.     Pada bagian konsideran %u2018mengingat%u2019 RUU itu, tidak mencantumkan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Padahal UU No. 10/2004 tentang Tata Cara Pembentukan Undang-undang mensyaratkan semua UU yang dibentuk oleh DPR RI dan/atau Pemerintah RI harus memegang teguh prinsip-prinsip hak asasi manusia;

3.     Dengan demikian, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Bab tentang Ketentuan Pidana RUU Narkotika pun banyak yang melanggar hak-hak manusia jika RUU diberlakukan oleh Pemerintah RI. Salah satu contohnya adalah penerapan hukuman penjara minimal 4 tahun bagi pecandu (orang yang menderita sakit dan seharusnya mendapat perawatan) ketika terbukti memiliki narkotika golongan I;

4.     Di samping itu, RUU Narkotika tidak memberikan batasan yang tegas antara pengguna/pecandu dan pengedar/produsen. Ketentuan pidana dalam RUU Narkotika itu hampir tidak memiliki perbedaan dengan UU No. 22/1997. Satu-satunya yang membedakan di antara keduanya adalah munculnya gramatur dalam ketentuan RUU Narkotika untuk memperberat sanksi bagi terdakwa kasus narkotika. Ketentuan seperti itu %u2013 jika diterapkan %u2013 akan melanggengkan praktik-praktik kepolisian selama ini yang seringkali mengenakan pasal pengedaran (pasal 78 UU No. 22/1997) dan penjualan (pasal 82 UU No. 22/1997) terhadap para pengguna/pecandu narkotika yang tertangkap polisi. Padahal para pengguna/pecandu narkotika seharusnya dikenakan pasal 85 UU No. 22/1997 yang meminta hakim di pengadilan untuk mempertimbangkan vonis rehabilitasi bagi para pengguna/pecandu narkotika itu sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7/2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi. Selain tidak manusiawi, praktik-praktik pemutarbalikan seperti itu terbukti menimbulkan pelanggaran hukum dari aparat kepolisian seperti penyiksaan, pemerasan atau meminta suap, dan pelecehan seksual;

5.     Karena itu pula, RUU Narkotika tetap mengkriminalkan masyarakat yang, akibat lemahnya perlindungan negara agar napza ilegal tidak beredar, tertangkap menggunakan NAPZA padahal penggunaan NAPZA merupakan suatu kejahatan tanpa korban. Lebih tidak adil lagi, RUU Narkotika memberikan sanksi tegas bagi setiap anggota masyarakat (termasuk keluarga) yang mengetahui adanya rantai pasar gelap narkotika (supply dan demand) dan tidak melaporkan diri kepada pihak yang berwajib;

6.     Dengan demikian, pemberlakuan UU No. 22/1997 tentang Narkotika yang membawa dampak lebih buruk bagi masyarakat akan terus berlanjut, di antaranya:

o    Jumlah penangkapan dan pemenjaraan anggota masyarakat atas kasus NAPZA terus bertambah, menyebabkan populasi lapas dan rutan di seluruh Indonesia berada jauh melebihi kapasitas huninya. Sejak 1997 hingga akhir 2008, tercatat 175,535 WNI yang tertangkap dan dipenjarakan atas kasus NAPZA. Ironisnya, 73% kasus tersebut adalah pengguna/pecandu, 25% pengedar, dan hanya 2% produsen;

o    Jumlah anggota masyarakat yang terlibat dalam peredaran dan penggunaan NAPZA ilegal terus meningkat dalam sepuluh tahun terakhir atas keuntungan yang cukup menjanjikan di tengah krisis ekonomi yang melanda Indonesia dengan kenaikan rata-rata 19 ribuan orang per tahun yang menjadi tersangka kasus NAPZA;  

o    Angka penularan HIV dan Hepatitis C akibat penggunaan bergantian alat suntik NAPZA meningkat tajam dalam sepuluh tahun terakhir. Status sebagai pelanggar hukum memaksa para pengguna napza yang juga merupakan anggota masyarakat untuk menghindar dari layanan-layanan publik termasuk kesehatan, sehingga dari 16 ribuan kasus AIDS yang dilaporkan sejak 1987, lebih dari 40%-nya adalah pengguna NAPZA suntik. Penularan tidak berhenti di kelompok pengguna napza saja namun berlanjut ke pasangan seksual dan anak-anak mereka;

o    Angka kematian terkait NAPZA di Indonesia diperkirakan berjumlah 15,000 per tahun sejak 2004. Kematian-kematian ini berkaitan erat dengan kualitas NAPZA yang tidak akan pernah dapat terawasi karena dikuasai dan diproduksi secara gelap, diedarkan di jalanan, dan dikonsumsi tanpa pengawasan medis maupun sosial. Ketiadaan pengawasan medis serta keengganan memperoleh layanan kesehatan akibat status kriminal para pengguna napza sangat menyulitkan untuk terjadinya deteksi dini penularan penyakit mematikan di kelompok populasi ini.

Berdasarkan alasan-alasan yang kami sampaikan di atas, kami memohon kepada wakil kami di DPR RI untuk melakukan penundaan pengesahan RUU Narkotika dan melakukan perbaikan-perbaikan yang lebih komprehensif terhadap RUU tersebut dengan melibatkan peran masyarakat yang lebih luas.

Setelah mendapatkan, melihat, membaca, mempelajari, dan melakukan evaluasi terhadap RUU Narkotika, kami menemukan bahwa RUU tersebut masih sangat jauh dari memadai, bahkan lebih buruk dari UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 22/1997 tentang Narkotika.

Beberapa hal yang dapat kami sampaikan terkait dengan RUU Narkotika:

1.     Alasan utama untuk melakukan amandemen UU No. 22/1997 tentang Narkotika adalah penjabaran Butir A Pasal 3 UU tersebut dimana sangat terkait dengan mendesaknya dilakukan upaya-upaya penanggulangan masalah kesehatan yang dalam sepuluh tahun belakangan mengalami peningkatan yang sangat pesat dibandingkan periode-periode sebelumnya, terutama penyebaran HIV dan penyakit menular lainnya di dan dari kalangan pengguna NAPZA suntik ke populasi yang lebih luas;

2.     Pada bagian konsideran %u2018mengingat%u2019 RUU itu, tidak mencantumkan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Padahal UU No. 10/2004 tentang Tata Cara Pembentukan Undang-undang mensyaratkan semua UU yang dibentuk oleh DPR RI dan/atau Pemerintah RI harus memegang teguh prinsip-prinsip hak asasi manusia;

3.     Dengan demikian, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Bab tentang Ketentuan Pidana RUU Narkotika pun banyak yang melanggar hak-hak manusia jika RUU diberlakukan oleh Pemerintah RI. Salah satu contohnya adalah penerapan hukuman penjara minimal 4 tahun bagi pecandu (orang yang menderita sakit dan seharusnya mendapat perawatan) ketika terbukti memiliki narkotika golongan I;

4.     Di samping itu, RUU Narkotika tidak memberikan batasan yang tegas antara pengguna/pecandu dan pengedar/produsen. Ketentuan pidana dalam RUU Narkotika itu hampir tidak memiliki perbedaan dengan UU No. 22/1997. Satu-satunya yang membedakan di antara keduanya adalah munculnya gramatur dalam ketentuan RUU Narkotika untuk memperberat sanksi bagi terdakwa kasus narkotika. Ketentuan seperti itu %u2013 jika diterapkan %u2013 akan melanggengkan praktik-praktik kepolisian selama ini yang seringkali mengenakan pasal pengedaran (pasal 78 UU No. 22/1997) dan penjualan (pasal 82 UU No. 22/1997) terhadap para pengguna/pecandu narkotika yang tertangkap polisi. Padahal para pengguna/pecandu narkotika seharusnya dikenakan pasal 85 UU No. 22/1997 yang meminta hakim di pengadilan untuk mempertimbangkan vonis rehabilitasi bagi para pengguna/pecandu narkotika itu sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7/2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi. Selain tidak manusiawi, praktik-praktik pemutarbalikan seperti itu terbukti menimbulkan pelanggaran hukum dari aparat kepolisian seperti penyiksaan, pemerasan atau meminta suap, dan pelecehan seksual;

5.     Karena itu pula, RUU Narkotika tetap mengkriminalkan masyarakat yang, akibat lemahnya perlindungan negara agar napza ilegal tidak beredar, tertangkap menggunakan NAPZA padahal penggunaan NAPZA merupakan suatu kejahatan tanpa korban. Lebih tidak adil lagi, RUU Narkotika memberikan sanksi tegas bagi setiap anggota masyarakat (termasuk keluarga) yang mengetahui adanya rantai pasar gelap narkotika (supply dan demand) dan tidak melaporkan diri kepada pihak yang berwajib;

6.     Dengan demikian, pemberlakuan UU No. 22/1997 tentang Narkotika yang membawa dampak lebih buruk bagi masyarakat akan terus berlanjut, di antaranya:

o    Jumlah penangkapan dan pemenjaraan anggota masyarakat atas kasus NAPZA terus bertambah, menyebabkan populasi lapas dan rutan di seluruh Indonesia berada jauh melebihi kapasitas huninya. Sejak 1997 hingga akhir 2008, tercatat 175,535 WNI yang tertangkap dan dipenjarakan atas kasus NAPZA. Ironisnya, 73% kasus tersebut adalah pengguna/pecandu, 25% pengedar, dan hanya 2% produsen;

o    Jumlah anggota masyarakat yang terlibat dalam peredaran dan penggunaan NAPZA ilegal terus meningkat dalam sepuluh tahun terakhir atas keuntungan yang cukup menjanjikan di tengah krisis ekonomi yang melanda Indonesia dengan kenaikan rata-rata 19 ribuan orang per tahun yang menjadi tersangka kasus NAPZA;  

o    Angka penularan HIV dan Hepatitis C akibat penggunaan bergantian alat suntik NAPZA meningkat tajam dalam sepuluh tahun terakhir. Status sebagai pelanggar hukum memaksa para pengguna napza yang juga merupakan anggota masyarakat untuk menghindar dari layanan-layanan publik termasuk kesehatan, sehingga dari 16 ribuan kasus AIDS yang dilaporkan sejak 1987, lebih dari 40%-nya adalah pengguna NAPZA suntik. Penularan tidak berhenti di kelompok pengguna napza saja namun berlanjut ke pasangan seksual dan anak-anak mereka;

o    Angka kematian terkait NAPZA di Indonesia diperkirakan berjumlah 15,000 per tahun sejak 2004. Kematian-kematian ini berkaitan erat dengan kualitas NAPZA yang tidak akan pernah dapat terawasi karena dikuasai dan diproduksi secara gelap, diedarkan di jalanan, dan dikonsumsi tanpa pengawasan medis maupun sosial. Ketiadaan pengawasan medis serta keengganan memperoleh layanan kesehatan akibat status kriminal para pengguna napza sangat menyulitkan untuk terjadinya deteksi dini penularan penyakit mematikan di kelompok populasi ini.

Berdasarkan alasan-alasan yang kami sampaikan di atas, kami memohon kepada wakil kami di DPR RI untuk melakukan penundaan pengesahan RUU Narkotika dan melakukan perbaikan-perbaikan yang lebih komprehensif terhadap RUU tersebut dengan melibatkan peran masyarakat yang lebih luas.

Dengan hormat,

Sesuai dengan surat yang disampaikan oleh Presiden RI kepada Ketua DPR perihal beberapa RUU yang seharusnya disahkan pada akhir masa pemerintahan RI 2004-2009, salah satunya adalah RUU Narkotika. Kami sebagai anggota masyarakat dan bangsa Indonesia yang menyaksikan dan mengalami bahkan turut melaksanakan serta hidup dalam UU Narkotika dan Psikotropika RI yang disahkan tahun 1997 lalu, justru mempunyai pemikiran yang berbeda dari apa yang disampaikan kepada Ketua DPR-RI.

Setelah mendapatkan, melihat, membaca, mempelajari, dan melakukan evaluasi terhadap RUU Narkotika, kami menemukan bahwa RUU tersebut masih sangat jauh dari memadai, bahkan lebih buruk dari UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 22/1997 tentang Narkotika.

Beberapa hal yang dapat kami sampaikan terkait dengan RUU Narkotika:

1.     Alasan utama untuk melakukan amandemen UU No. 22/1997 tentang Narkotika adalah penjabaran Butir A Pasal 3 UU tersebut dimana sangat terkait dengan mendesaknya dilakukan upaya-upaya penanggulangan masalah kesehatan yang dalam sepuluh tahun belakangan mengalami peningkatan yang sangat pesat dibandingkan periode-periode sebelumnya, terutama penyebaran HIV dan penyakit menular lainnya di dan dari kalangan pengguna NAPZA suntik ke populasi yang lebih luas;

2.     Pada bagian konsideran %u2018mengingat%u2019 RUU itu, tidak mencantumkan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Padahal UU No. 10/2004 tentang Tata Cara Pembentukan Undang-undang mensyaratkan semua UU yang dibentuk oleh DPR RI dan/atau Pemerintah RI harus memegang teguh prinsip-prinsip hak asasi manusia;

3.     Dengan demikian, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Bab tentang Ketentuan Pidana RUU Narkotika pun banyak yang melanggar hak-hak manusia jika RUU diberlakukan oleh Pemerintah RI. Salah satu contohnya adalah penerapan hukuman penjara minimal 4 tahun bagi pecandu (orang yang menderita sakit dan seharusnya mendapat perawatan) ketika terbukti memiliki narkotika golongan I;

4.     Di samping itu, RUU Narkotika tidak memberikan batasan yang tegas antara pengguna/pecandu dan pengedar/produsen. Ketentuan pidana dalam RUU Narkotika itu hampir tidak memiliki perbedaan dengan UU No. 22/1997. Satu-satunya yang membedakan di antara keduanya adalah munculnya gramatur dalam ketentuan RUU Narkotika untuk memperberat sanksi bagi terdakwa kasus narkotika. Ketentuan seperti itu %u2013 jika diterapkan %u2013 akan melanggengkan praktik-praktik kepolisian selama ini yang seringkali mengenakan pasal pengedaran (pasal 78 UU No. 22/1997) dan penjualan (pasal 82 UU No. 22/1997) terhadap para pengguna/pecandu narkotika yang tertangkap polisi. Padahal para pengguna/pecandu narkotika seharusnya dikenakan pasal 85 UU No. 22/1997 yang meminta hakim di pengadilan untuk mempertimbangkan vonis rehabilitasi bagi para pengguna/pecandu narkotika itu sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7/2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi. Selain tidak manusiawi, praktik-praktik pemutarbalikan seperti itu terbukti menimbulkan pelanggaran hukum dari aparat kepolisian seperti penyiksaan, pemerasan atau meminta suap, dan pelecehan seksual;

5.     Karena itu pula, RUU Narkotika tetap mengkriminalkan masyarakat yang, akibat lemahnya perlindungan negara agar napza ilegal tidak beredar, tertangkap menggunakan NAPZA padahal penggunaan NAPZA merupakan suatu kejahatan tanpa korban. Lebih tidak adil lagi, RUU Narkotika memberikan sanksi tegas bagi setiap anggota masyarakat (termasuk keluarga) yang mengetahui adanya rantai pasar gelap narkotika (supply dan demand) dan tidak melaporkan diri kepada pihak yang berwajib;

6.     Dengan demikian, pemberlakuan UU No. 22/1997 tentang Narkotika yang membawa dampak lebih buruk bagi masyarakat akan terus berlanjut, di antaranya:

o    Jumlah penangkapan dan pemenjaraan anggota masyarakat atas kasus NAPZA terus bertambah, menyebabkan populasi lapas dan rutan di seluruh Indonesia berada jauh melebihi kapasitas huninya. Sejak 1997 hingga akhir 2008, tercatat 175,535 WNI yang tertangkap dan dipenjarakan atas kasus NAPZA. Ironisnya, 73% kasus tersebut adalah pengguna/pecandu, 25% pengedar, dan hanya 2% produsen;

o    Jumlah anggota masyarakat yang terlibat dalam peredaran dan penggunaan NAPZA ilegal terus meningkat dalam sepuluh tahun terakhir atas keuntungan yang cukup menjanjikan di tengah krisis ekonomi yang melanda Indonesia dengan kenaikan rata-rata 19 ribuan orang per tahun yang menjadi tersangka kasus NAPZA;  

o    Angka penularan HIV dan Hepatitis C akibat penggunaan bergantian alat suntik NAPZA meningkat tajam dalam sepuluh tahun terakhir. Status sebagai pelanggar hukum memaksa para pengguna napza yang juga merupakan anggota masyarakat untuk menghindar dari layanan-layanan publik termasuk kesehatan, sehingga dari 16 ribuan kasus AIDS yang dilaporkan sejak 1987, lebih dari 40%-nya adalah pengguna NAPZA suntik. Penularan tidak berhenti di kelompok pengguna napza saja namun berlanjut ke pasangan seksual dan anak-anak mereka;

o    Angka kematian terkait NAPZA di Indonesia diperkirakan berjumlah 15,000 per tahun sejak 2004. Kematian-kematian ini berkaitan erat dengan kualitas NAPZA yang tidak akan pernah dapat terawasi karena dikuasai dan diproduksi secara gelap, diedarkan di jalanan, dan dikonsumsi tanpa pengawasan medis maupun sosial. Ketiadaan pengawasan medis serta keengganan memperoleh layanan kesehatan akibat status kriminal para pengguna napza sangat menyulitkan untuk terjadinya deteksi dini penularan penyakit mematikan di kelompok populasi ini.

Berdasarkan alasan-alasan yang kami sampaikan di atas, kami memohon kepada wakil kami di DPR RI untuk melakukan penundaan pengesahan RUU Narkotika dan melakukan perbaikan-perbaikan yang lebih komprehensif terhadap RUU tersebut dengan melibatkan peran masyarakat yang lebih luas.

Demikianlah surat ini kami sampaikan di atas keprihatinan terhadap apa yang terjadi pada Bangsa Indonesia yang tidak terlepas dari dampak dari penerapan kebijakan NAPZA yang dilandaskan semata-mata pada pemberantasan dan pelarangan di seluruh dunia. Tidak ada yang berubah pada ketersediaan NAPZA ilegal yang tetap beredar dan mudah diperoleh di lingkungan sekitar kami setelah lebih dari tiga puluh tahun perang terhadap NAPZA dicanangkan. Hanya kematian, pemenjaraan, penularan virus darah, dan tindak kejahatan untuk memperoleh komoditas yang dikendalikan oleh sindikat kejahatan terorganisir yang terus terjadi silih berganti dengan masyarakat menjadi korban. Untuk itu kami berharap DPR-RI dapat mengabulkan permintaan kami, sebagai rakyat Indonesia. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

signature
goal: 50,000
 
sign petition!
50
50 log in or sign up to start earning Butterfly Credits today!
Already a Care2 member? log in

This petition is closed. Thank you for your interest.

You can do more! Show me more petitions »
We signed the "Tolak RUU Narkotika RI yang Makin Menjerumuskan Rakyat" petition!
# 119:
7:31 am PDT, Oct 27, Kds flores Support, Indonesia
tolak uu narkotika
# 118:
2:27 pm PDT, Oct 23, Agung Wibowo, Indonesia
sangat tidak setuju.............
# 117:
1:46 am PDT, Sep 22, Budhi Komets Bandung, Indonesia
Saya Mendukung bila Pengguna direhabilitasikan,bila dia di penjarakan...dia mendapat ilmu sesat dari yg lain nya. So...kita harus berjuang agar SUARA KITA INI DIDENGAR MEREKA,Para Elite Politik yg kerjanya cuman bisa menampik,pake batik,naik mobik matik.Uang rakyat ditampik..MAU JADI APA INDONESIA INI !!!!!!!!
# 116:
4:18 am PDT, Sep 11, Boegil Jah, Indonesia
GANJA HARUS DILEGALISASIKAN !!!!!! SEMUA TAHU GANJA MEMILIKI BANYAK MANFAAT !! DI MATA SAYA, ANDA, DAN SEMUA RAKYAT INDONESIA.. GANJA ADALAH OBAT UMAT MANUSIA !! JANGANLAH MUNAFIK !! TERIMA KASIH.... DAN LEGALISASIKANLAH GANJA.
# 115:
6:48 pm PDT, Sep 3, Name not displayed, Indonesia
# 114:
8:02 am PDT, Sep 3, Irvan Harun, Indonesia
Fight The Drugs NOT the people who use drugs. Narkoba memang bisa menghancurkan si pemakai, tapi mereka akan jauh lebih hancur jika di penjara, seharus mereka di rehabilitasi. Mereka perlu pertolongan kita semua. Saya mendukung petisi ini 1000%. Jika mereka di rehabilitasi mereka akan punya masa depan yg lebih baik, penjara hanya menghancurkan masa depan mereka, dan secara tidak langsung negara kita menghancurkan masa depan putra putri nya
# 113:
10:59 am PDT, Aug 30, Name not displayed, Indonesia
i dont care
# 112:
10:53 am PDT, Aug 30, Name not displayed, Indonesia
wey pemerintah ! jangan buat kami murka dan memutuskan untuk memisahkan diri dari indonesia !
# 111:
7:43 pm PDT, Aug 23, Ipan Napi, Indonesia
# 110:
11:06 am PDT, Aug 22, Demit Weird, Indonesia
Dengan ini saya turut berjuang.
# 109:
8:58 pm PDT, Aug 20, East Java Action (EJA), Indonesia
Kami segenap kelompok korban napza Jawa Timur, menyatakan "menolak" RUU Narkotika dan Psikotropika. Hal-hal yang mengenai gerakan penundaan, kami siap mendukung!!! UU di ciptakan untuk melindungi rakyat bukan sebaliknya... - Vox Populi Vox Dei-
# 108:
5:36 am PDT, Aug 13, Name not displayed, Indonesia
gw dukung gerakan ini, ganja di ciptakan tuhan YME, segala ciptaanNya pasti bermanfaat buat kehidupan... belum ada kabar beritanya orang habis nyedot ganja ngelakuin kriminal...
# 107:
3:55 pm PDT, Aug 3, Loy Strategic, Indonesia
Ane mendukung gerakan ini, karena ane demen ama ini.
# 106:
1:23 am PDT, Jul 31, Agung Setianugraha, Indonesia
ganja.... lebih cepat di legalkan, lebih baik......!!!!!
# 105:
3:40 am PDT, Jul 28, Charles Enriko, Indonesia
Ganja bukan narkotika! Legalkan ganja, niscaya ekonomi Indonesia akan maju pesat.
# 104:
3:40 am PDT, Jul 28, Charles Enriko, Indonesia
Ganja bukan narkotika! Legalkan ganja, niscaya ekonomi Indonesia akan maju pesat.
# 103:
2:43 am PDT, Jul 28, Muhamad Dimas, Indonesia
saya sangat mendukung. dengan dilegalkannya ganja,sebagai soft drugs. akan mengurangi pemakaian hard drugs.
# 102:
10:49 pm PDT, Jul 26, Gading Silalahi, Indonesia
Buat perancang RUU perlu banyak ikut seminar HAM tuh en kalo perlu perlu diundang ikut pelatihan HR.. he..2x. tolak RUU yg gak berpihak ma Pecandu...
# 101:
7:48 pm PDT, Jul 26, Patri Handoyo, Indonesia
Inilah saat untuk memperbaiki sejarah dimana seluruh narkoba diatur bukan diberantas yang justru membuka peluang menjadikannya komoditas jalanan dengan korban yang terus bertambah tiap tahunnya
# 100:
6:34 am PDT, Jul 24, Suko Tjokrosoedirdjo, Indonesia
menurut hemat saya, meskipun antara pasar legal dengan ilegal memiliki tingkat resiko yang seimbang, namun ketika sampai pada implementasi regulasi pasar ilegal yang akan semakin buruk justru dikhawatirkan akan menciptakan sejumlah permasalahan baru. saya sebagai korban napza memiliki tuntutan yang jelas kepada pemerintah dan DPR agar segera meregulasi ulang seluruh kebijakan napza di indonesia, (jangan terburu-buru lah) dan jika nanti regulasi yang baru lahir juga harus benar-benar melindungi segenap warga negara dari segala dampak buruk penggunaan napza. regulasi napza secara keseluruhan diharapkan mendapat kontrol yang baik dari pemerintah dan segenap rakyat indonesia, supaya tidak ada lagi bandar atau bahkan oknum aparat yang mengambil keuntungan pribadi dari permasalahan napza di indonesia. semoga saja.
# 99:
8:07 pm PDT, Jul 23, Mashadi Mulyo, Indonesia
# 98:
7:09 pm PDT, Jul 23, Bagus Rahmat Prabowo, Indonesia
# 97:
1:17 am PDT, Jul 23, Teuku Adhitia Nugraha, Indonesia
Legal kan Ganja!
# 96:
3:40 pm PDT, Jul 22, Calz Rcmn, Indonesia
# 95:
6:47 am PDT, Jul 22, Name not displayed, Indonesia
# 94:
4:03 am PDT, Jul 22, Donny Suryono PSH, Indonesia
Saya dukung!!!
# 93:
7:44 pm PDT, Jul 20, Inang Winarso, Indonesia
Cermati pidato Evo Morales pada Sidang UNODC pada Komisi Narkotika ke 52 di Vienna Maret 2009, tanaman coca tidak perlu dilarang, karena merupakan bagian dari tradisi
# 92:
10:48 am PDT, Jul 20, Name not displayed, Indonesia
# 91:
10:04 pm PDT, Jul 18, Arya Krishna, Indonesia
# 90:
7:11 am PDT, Jul 18, Mas Jay, Indonesia
# 89:
3:53 am PDT, Jul 18, Name not displayed, Indonesia
niceeee
# 88:
1:49 am PDT, Jul 18, Muhammad Zihad Ghazalba, Indonesia
perwujudan demokrasi murni
# 87:
1:47 am PDT, Jul 17, Magdalena Tesalonika, Indonesia
I agree with this petision
# 86:
10:48 am PDT, Jul 16, Yudis Tira, Indonesia
"kami manusia dan kau juga, bukan malaikat apalagi TUHAN. jadi kita sama!! engkau yang terhormat pasti pernah menderita."
# 85:
5:29 am PDT, Jul 16, Iyun Hairullo, Indonesia
Jangan teruskan pembodohan masyarakat
# 84:
3:18 am PDT, Jul 16, Lucky Winara, Indonesia
Pecandu adalah korban. Suatu kebijakan yang sangat tidak mempertimbangkan HAM dan tidak tepat guna. Sebaiknya ditinjau kembali agar putra-putri bangsa yang menjadi korban napza dapat kembali hidup produktif dan bermanfaat. Keputusan memasukkan mereka ke penjara hanya menambah angka tindak kriminal. Sudah rahasia umum penjara membuat seseorang yang beradab menjadi biadab. Terimakasih,
# 83:
2:55 am PDT, Jul 16, Degas Danujaja, Indonesia
tegakkan hukum !!! Tolak undang-undang yg 'memperkosa' HAM para pecandu ini !! 1. masalah pecandu yg seharusnya mendapatkan rehabilitasi 2. keluarga pecandu yg di kenakan pidana ~ NON SENSE ~
# 82:
2:27 am PDT, Jul 16, Kevin PM, Indonesia
# 81:
12:27 am PDT, Jul 16, David Parningotan, Indonesia
tolak!!
# 80:
12:50 pm PDT, Jul 12, Raka Erlangga, Indonesia
# 79:
11:49 pm PDT, Jul 11, Halik Sidik, Indonesia
Count me in during the discussion for the new progressive policy.
# 78:
10:53 am PDT, Jul 11, Abdul Rachim Bim-Bim, Indonesia
SAY TO ILEGAL DRUG . LEGAL DRUGS YES !
# 77:
10:50 am PDT, Jul 11, Arif rachman Iryawan, Indonesia
!
# 76:
2:11 pm PDT, Jul 10, Stubborn Dreamer, Indonesia
Tolak RUU pelarangan dan pemberantasan narkoba di Indonesia.... Dekriminalisasi konsumen narkoba.... Ambil alih kuasa produksi, distribusi, dan konsumsi narkoba oleh negara... Hanya dengan cara demikian para bandar dan produsen akan gulung tikar!
# 75:
10:44 pm PDT, Jul 6, Pandu CavaLeRa, Indonesia
Lanjuutkan...!!!! BIG SuppORT for thiz aCTion..... GOD BLEZz us....
# 74:
10:30 pm PDT, Jul 6, Defri Yansyah, Indonesia
Tolak RUU Narkotika, Pengguna narkoba adalah korban kejahatan, orang yg butuh perlindungan, tuntunan dan pencerahan.
# 73:
1:06 pm PDT, Jul 4, Ken Mia, Wisconsin
# 72:
6:40 am PDT, Jul 4, Antonius widhi Kartiko, Indonesia
RUU Narkotika tidak berperikemanusiaan
# 71:
5:31 am PDT, Jul 4, Taufik Raharjo, Indonesia
user is not a victims,,
# 70:
4:02 am PDT, Jul 4, Tommy Rendro Sukmono Hadhi, Indonesia
Penanganan permasalahan NAPZA di Indonesia membutuhkan keseriusan dari semua pihak, dan perlu kiranya suatu saluran khusus untuk penanganannya. Perlu juga dipikirkan tentang pelibatan korban NAPZA dan orang per orang atau kelompok yang terdampak langsung atau tidak langsung dalam merumuskan suatu aturan hukum dan atau undang-undang terkait NAPZA. Harapan nya tidak akan ada lagi pihak-pihak yang dirugikan karena ada nya aturan hukum dan atau undang-undang, kedepan aturan hukum dan atau undang-undang yang diberlakukan dapat membawa kebaikan bagi semua pihak.
# 69:
8:00 am PDT, Jul 3, D19 ., Indonesia
# 68:
4:19 am PDT, Jul 3, Emha Fauzi, Indonesia
sebuah undang-undang di buat dan di sahkan dengan harapan agar terjadi perubahan yang lebih baik bukan malah menjadikan korban-korban banyak berjatuhan, Jangan sampai UU di indonesia kok malah melanggar HAK ASASI MANUSIA yang sudah menjadi landasan berdirinya sebuah NEGARA, piye iki.....
# 67:
10:48 pm PDT, Jul 2, Elias Pawelloi, Indonesia
TOLAK KRIMINALISASI KORBAN NAPZA
# 66:
10:05 am PDT, Jul 2, Name not displayed, Indonesia
# 65:
9:58 am PDT, Jul 2, Muhammad Gunawan, Indonesia
Saya sangat mendukung untuk MENOLAK PENGESAHAN RUU NARKOTIKA.
# 64:
8:10 am PDT, Jul 2, Nazaruddin Latief, Indonesia
Setelah saya membaca secara seksama isi dari RUU Narkotika, memang masih terdapat kekurangan dan perlu beberapa perbaikan.
# 63:
6:49 am PDT, Jul 2, Moch. Nuroini, Indonesia
MENOLAK pengesahan RUU Narkotika!!! rumuskan lagi UU yang manusiawi !!!
# 62:
3:42 am PDT, Jul 2, Abu Haris, Indonesia
Saya setuju menolak Pengesahan RUU Narkotika. Orang tua sudah cukup menderita dengan anak-anaknya yang menjadi pecandu. Tidak sepatutnya negara mengkriminalkan keluarga pecandu napza....
# 61:
2:42 am PDT, Jul 2, Very Kamil, Indonesia
Saya mendukung seruan untuk menolak RUU narkotika RI. Menurut hemat saya RUU yang baru tidak lebih baik daripada yang sudah ada saat ini. Jangan paksakan pengesahan UU narkotika baru jika tidak membuat situasi lebih baik.
# 60:
1:44 am PDT, Jul 2, Chyntia Prety, Indonesia
saya -Prety Koordinator Inklusi WPS atas nama Global Inklusi untuk Perlindungan AIDS (GIPA)-Advokasi Penegakan HAM dan Keadilan untuk AIDS menyatakan sikap mendukung penolakan RUU Narkotika RI dan siap membantu menggalang solidaritas massa untuk melakukan aksi penolakan di daerah.
# 59:
1:26 am PDT, Jul 2, Inggit Pramudyana, Indonesia
Para wakil rakyat seharusnya juga mengerti, bahwa User adalah bagian dari masyarakat yang perlu aspirasinya didengar bahkan dilaksanakan selama itu tidak bersinggungan dengan HAM. SEMA yang dikeluarkan masih kurang kuat kedudukannya karena hany terfokus kepada Kehakiman, sedangkan aparat penegak hukum lainnya tidak dilibatkan.
# 58:
10:46 pm PDT, Jul 1, Dahlia Sibuea, Indonesia
Ini buatan DPR lama yg sudah mau hbs masa berlakunya ya? knp sih mereka ga satupun bisa nalar dikit akan kebutuhan masyarakat indo, tidak bisa mewakili rakyat. Mrk ga nyari tau seorang itu hrs menjadi candu gara2 apa? apakah hukuman penjara sdh pas dan bs menyelesaikan masalah?
# 57:
8:45 pm PDT, Jul 1, Detogarbinotobart Sirait, Indonesia
# 56:
8:44 pm PDT, Jul 1, Meirinda Puan, Indonesia
Tolak RUU Narkotika RI...pecandu dan keluarganya adalah warga negara yang berhak mendapatkan perlakuan hukum yang manusiawi..
# 55:
8:28 pm PDT, Jul 1, Dean Lewis, India
# 54:
8:25 pm PDT, Jul 1, Rachmat Saleh, Indonesia
# 53:
7:38 pm PDT, Jul 1, Ari Fransky M, Indonesia
UU seharusnya dibuat utk mensejahterakan rakyat.. Bukan memenjarakan rakyat...
# 52:
5:44 am PDT, Jul 1, Name not displayed, Indonesia
Pecandu NAPZA seharusnya diperlakukan sebagai korban / penderita yg perlu ditolong dan bahkan berhak memperoleh akses rehabilitasi seluas-luasnya, bukannya malah diperlakukan sebagai kriminal.
# 51:
5:37 am PDT, Jul 1, Melly Windi lianti, Indonesia
  • View Signatures:
  • |<
  • <
  • 119
  • 50
  • >
  • >|
Copyright © 2010 Care2.com, inc. and its licensors. All rights reserved