Tolak RUU Narkotika RI yang Makin Menjerumuskan Rakyat

Setelah mendapatkan, melihat, membaca, mempelajari, dan melakukan evaluasi terhadap RUU Narkotika, kami menemukan bahwa RUU tersebut masih sangat jauh dari memadai, bahkan lebih buruk dari UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 22/1997 tentang Narkotika.

Beberapa hal yang dapat kami sampaikan terkait dengan RUU Narkotika:

1.     Alasan utama untuk melakukan amandemen UU No. 22/1997 tentang Narkotika adalah penjabaran Butir A Pasal 3 UU tersebut dimana sangat terkait dengan mendesaknya dilakukan upaya-upaya penanggulangan masalah kesehatan yang dalam sepuluh tahun belakangan mengalami peningkatan yang sangat pesat dibandingkan periode-periode sebelumnya, terutama penyebaran HIV dan penyakit menular lainnya di dan dari kalangan pengguna NAPZA suntik ke populasi yang lebih luas;

2.     Pada bagian konsideran %u2018mengingat%u2019 RUU itu, tidak mencantumkan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Padahal UU No. 10/2004 tentang Tata Cara Pembentukan Undang-undang mensyaratkan semua UU yang dibentuk oleh DPR RI dan/atau Pemerintah RI harus memegang teguh prinsip-prinsip hak asasi manusia;

3.     Dengan demikian, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Bab tentang Ketentuan Pidana RUU Narkotika pun banyak yang melanggar hak-hak manusia jika RUU diberlakukan oleh Pemerintah RI. Salah satu contohnya adalah penerapan hukuman penjara minimal 4 tahun bagi pecandu (orang yang menderita sakit dan seharusnya mendapat perawatan) ketika terbukti memiliki narkotika golongan I;

4.     Di samping itu, RUU Narkotika tidak memberikan batasan yang tegas antara pengguna/pecandu dan pengedar/produsen. Ketentuan pidana dalam RUU Narkotika itu hampir tidak memiliki perbedaan dengan UU No. 22/1997. Satu-satunya yang membedakan di antara keduanya adalah munculnya gramatur dalam ketentuan RUU Narkotika untuk memperberat sanksi bagi terdakwa kasus narkotika. Ketentuan seperti itu %u2013 jika diterapkan %u2013 akan melanggengkan praktik-praktik kepolisian selama ini yang seringkali mengenakan pasal pengedaran (pasal 78 UU No. 22/1997) dan penjualan (pasal 82 UU No. 22/1997) terhadap para pengguna/pecandu narkotika yang tertangkap polisi. Padahal para pengguna/pecandu narkotika seharusnya dikenakan pasal 85 UU No. 22/1997 yang meminta hakim di pengadilan untuk mempertimbangkan vonis rehabilitasi bagi para pengguna/pecandu narkotika itu sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7/2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi. Selain tidak manusiawi, praktik-praktik pemutarbalikan seperti itu terbukti menimbulkan pelanggaran hukum dari aparat kepolisian seperti penyiksaan, pemerasan atau meminta suap, dan pelecehan seksual;

5.     Karena itu pula, RUU Narkotika tetap mengkriminalkan masyarakat yang, akibat lemahnya perlindungan negara agar napza ilegal tidak beredar, tertangkap menggunakan NAPZA padahal penggunaan NAPZA merupakan suatu kejahatan tanpa korban. Lebih tidak adil lagi, RUU Narkotika memberikan sanksi tegas bagi setiap anggota masyarakat (termasuk keluarga) yang mengetahui adanya rantai pasar gelap narkotika (supply dan demand) dan tidak melaporkan diri kepada pihak yang berwajib;

6.     Dengan demikian, pemberlakuan UU No. 22/1997 tentang Narkotika yang membawa dampak lebih buruk bagi masyarakat akan terus berlanjut, di antaranya:

o    Jumlah penangkapan dan pemenjaraan anggota masyarakat atas kasus NAPZA terus bertambah, menyebabkan populasi lapas dan rutan di seluruh Indonesia berada jauh melebihi kapasitas huninya. Sejak 1997 hingga akhir 2008, tercatat 175,535 WNI yang tertangkap dan dipenjarakan atas kasus NAPZA. Ironisnya, 73% kasus tersebut adalah pengguna/pecandu, 25% pengedar, dan hanya 2% produsen;

o    Jumlah anggota masyarakat yang terlibat dalam peredaran dan penggunaan NAPZA ilegal terus meningkat dalam sepuluh tahun terakhir atas keuntungan yang cukup menjanjikan di tengah krisis ekonomi yang melanda Indonesia dengan kenaikan rata-rata 19 ribuan orang per tahun yang menjadi tersangka kasus NAPZA;  

o    Angka penularan HIV dan Hepatitis C akibat penggunaan bergantian alat suntik NAPZA meningkat tajam dalam sepuluh tahun terakhir. Status sebagai pelanggar hukum memaksa para pengguna napza yang juga merupakan anggota masyarakat untuk menghindar dari layanan-layanan publik termasuk kesehatan, sehingga dari 16 ribuan kasus AIDS yang dilaporkan sejak 1987, lebih dari 40%-nya adalah pengguna NAPZA suntik. Penularan tidak berhenti di kelompok pengguna napza saja namun berlanjut ke pasangan seksual dan anak-anak mereka;

o    Angka kematian terkait NAPZA di Indonesia diperkirakan berjumlah 15,000 per tahun sejak 2004. Kematian-kematian ini berkaitan erat dengan kualitas NAPZA yang tidak akan pernah dapat terawasi karena dikuasai dan diproduksi secara gelap, diedarkan di jalanan, dan dikonsumsi tanpa pengawasan medis maupun sosial. Ketiadaan pengawasan medis serta keengganan memperoleh layanan kesehatan akibat status kriminal para pengguna napza sangat menyulitkan untuk terjadinya deteksi dini penularan penyakit mematikan di kelompok populasi ini.

Berdasarkan alasan-alasan yang kami sampaikan di atas, kami memohon kepada wakil kami di DPR RI untuk melakukan penundaan pengesahan RUU Narkotika dan melakukan perbaikan-perbaikan yang lebih komprehensif terhadap RUU tersebut dengan melibatkan peran masyarakat yang lebih luas.

Dengan hormat,

Sesuai dengan surat yang disampaikan oleh Presiden RI kepada Ketua DPR perihal beberapa RUU yang seharusnya disahkan pada akhir masa pemerintahan RI 2004-2009, salah satunya adalah RUU Narkotika. Kami sebagai anggota masyarakat dan bangsa Indonesia yang menyaksikan dan mengalami bahkan turut melaksanakan serta hidup dalam UU Narkotika dan Psikotropika RI yang disahkan tahun 1997 lalu, justru mempunyai pemikiran yang berbeda dari apa yang disampaikan kepada Ketua DPR-RI.

Setelah mendapatkan, melihat, membaca, mempelajari, dan melakukan evaluasi terhadap RUU Narkotika, kami menemukan bahwa RUU tersebut masih sangat jauh dari memadai, bahkan lebih buruk dari UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 22/1997 tentang Narkotika.

Beberapa hal yang dapat kami sampaikan terkait dengan RUU Narkotika:

1.     Alasan utama untuk melakukan amandemen UU No. 22/1997 tentang Narkotika adalah penjabaran Butir A Pasal 3 UU tersebut dimana sangat terkait dengan mendesaknya dilakukan upaya-upaya penanggulangan masalah kesehatan yang dalam sepuluh tahun belakangan mengalami peningkatan yang sangat pesat dibandingkan periode-periode sebelumnya, terutama penyebaran HIV dan penyakit menular lainnya di dan dari kalangan pengguna NAPZA suntik ke populasi yang lebih luas;

2.     Pada bagian konsideran %u2018mengingat%u2019 RUU itu, tidak mencantumkan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Padahal UU No. 10/2004 tentang Tata Cara Pembentukan Undang-undang mensyaratkan semua UU yang dibentuk oleh DPR RI dan/atau Pemerintah RI harus memegang teguh prinsip-prinsip hak asasi manusia;

3.     Dengan demikian, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Bab tentang Ketentuan Pidana RUU Narkotika pun banyak yang melanggar hak-hak manusia jika RUU diberlakukan oleh Pemerintah RI. Salah satu contohnya adalah penerapan hukuman penjara minimal 4 tahun bagi pecandu (orang yang menderita sakit dan seharusnya mendapat perawatan) ketika terbukti memiliki narkotika golongan I;

4.     Di samping itu, RUU Narkotika tidak memberikan batasan yang tegas antara pengguna/pecandu dan pengedar/produsen. Ketentuan pidana dalam RUU Narkotika itu hampir tidak memiliki perbedaan dengan UU No. 22/1997. Satu-satunya yang membedakan di antara keduanya adalah munculnya gramatur dalam ketentuan RUU Narkotika untuk memperberat sanksi bagi terdakwa kasus narkotika. Ketentuan seperti itu %u2013 jika diterapkan %u2013 akan melanggengkan praktik-praktik kepolisian selama ini yang seringkali mengenakan pasal pengedaran (pasal 78 UU No. 22/1997) dan penjualan (pasal 82 UU No. 22/1997) terhadap para pengguna/pecandu narkotika yang tertangkap polisi. Padahal para pengguna/pecandu narkotika seharusnya dikenakan pasal 85 UU No. 22/1997 yang meminta hakim di pengadilan untuk mempertimbangkan vonis rehabilitasi bagi para pengguna/pecandu narkotika itu sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7/2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi. Selain tidak manusiawi, praktik-praktik pemutarbalikan seperti itu terbukti menimbulkan pelanggaran hukum dari aparat kepolisian seperti penyiksaan, pemerasan atau meminta suap, dan pelecehan seksual;

5.     Karena itu pula, RUU Narkotika tetap mengkriminalkan masyarakat yang, akibat lemahnya perlindungan negara agar napza ilegal tidak beredar, tertangkap menggunakan NAPZA padahal penggunaan NAPZA merupakan suatu kejahatan tanpa korban. Lebih tidak adil lagi, RUU Narkotika memberikan sanksi tegas bagi setiap anggota masyarakat (termasuk keluarga) yang mengetahui adanya rantai pasar gelap narkotika (supply dan demand) dan tidak melaporkan diri kepada pihak yang berwajib;

6.     Dengan demikian, pemberlakuan UU No. 22/1997 tentang Narkotika yang membawa dampak lebih buruk bagi masyarakat akan terus berlanjut, di antaranya:

o    Jumlah penangkapan dan pemenjaraan anggota masyarakat atas kasus NAPZA terus bertambah, menyebabkan populasi lapas dan rutan di seluruh Indonesia berada jauh melebihi kapasitas huninya. Sejak 1997 hingga akhir 2008, tercatat 175,535 WNI yang tertangkap dan dipenjarakan atas kasus NAPZA. Ironisnya, 73% kasus tersebut adalah pengguna/pecandu, 25% pengedar, dan hanya 2% produsen;

o    Jumlah anggota masyarakat yang terlibat dalam peredaran dan penggunaan NAPZA ilegal terus meningkat dalam sepuluh tahun terakhir atas keuntungan yang cukup menjanjikan di tengah krisis ekonomi yang melanda Indonesia dengan kenaikan rata-rata 19 ribuan orang per tahun yang menjadi tersangka kasus NAPZA;  

o    Angka penularan HIV dan Hepatitis C akibat penggunaan bergantian alat suntik NAPZA meningkat tajam dalam sepuluh tahun terakhir. Status sebagai pelanggar hukum memaksa para pengguna napza yang juga merupakan anggota masyarakat untuk menghindar dari layanan-layanan publik termasuk kesehatan, sehingga dari 16 ribuan kasus AIDS yang dilaporkan sejak 1987, lebih dari 40%-nya adalah pengguna NAPZA suntik. Penularan tidak berhenti di kelompok pengguna napza saja namun berlanjut ke pasangan seksual dan anak-anak mereka;

o    Angka kematian terkait NAPZA di Indonesia diperkirakan berjumlah 15,000 per tahun sejak 2004. Kematian-kematian ini berkaitan erat dengan kualitas NAPZA yang tidak akan pernah dapat terawasi karena dikuasai dan diproduksi secara gelap, diedarkan di jalanan, dan dikonsumsi tanpa pengawasan medis maupun sosial. Ketiadaan pengawasan medis serta keengganan memperoleh layanan kesehatan akibat status kriminal para pengguna napza sangat menyulitkan untuk terjadinya deteksi dini penularan penyakit mematikan di kelompok populasi ini.

Berdasarkan alasan-alasan yang kami sampaikan di atas, kami memohon kepada wakil kami di DPR RI untuk melakukan penundaan pengesahan RUU Narkotika dan melakukan perbaikan-perbaikan yang lebih komprehensif terhadap RUU tersebut dengan melibatkan peran masyarakat yang lebih luas.

Demikianlah surat ini kami sampaikan di atas keprihatinan terhadap apa yang terjadi pada Bangsa Indonesia yang tidak terlepas dari dampak dari penerapan kebijakan NAPZA yang dilandaskan semata-mata pada pemberantasan dan pelarangan di seluruh dunia. Tidak ada yang berubah pada ketersediaan NAPZA ilegal yang tetap beredar dan mudah diperoleh di lingkungan sekitar kami setelah lebih dari tiga puluh tahun perang terhadap NAPZA dicanangkan. Hanya kematian, pemenjaraan, penularan virus darah, dan tindak kejahatan untuk memperoleh komoditas yang dikendalikan oleh sindikat kejahatan terorganisir yang terus terjadi silih berganti dengan masyarakat menjadi korban. Untuk itu kami berharap DPR-RI dapat mengabulkan permintaan kami, sebagai rakyat Indonesia. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

signer
signer
Vous avez désactivé JavaScript sur votre navigateur. Sans JavaScript, il se peut que notre site Internet ne fonctionne pas correctement.

politique de confidentialité

En signant, vous acceptez les conditions de service de Care2
Vous pouvez gérer vos abonnements à tout moment.

Vous ne parvenez pas à signer cette pétition ?? Faites-le nous savoir.